MAKI Laporkan Dugaan Tipikor Impor Bawang Putih

- 30 Juni 2022, 15:14 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.  Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke KPK. /ANTARA

ARAHKATA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus impor bawang putih terjadi pada tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021," kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, seperti dikutip ANTARA pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Peretas Korut Diduga Dalangi Pencurian Aset Kripto 100 Juta Dolar

Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain.

Dalam kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat [email protected].

Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik.

Baca Juga: Akibat Anak Buah Terima Suap, JPU Kejati Banten Tuntut Eks Kabid Bea Cukai Soetta

KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait untuk dianalisis lebih lanjut.

"Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut," demikian balasan tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Ha Ladang Ganja Siap Panen di Lereng Gunung Karuhun

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap.

Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Baca Juga: 6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), yang ketiganya dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, pada 6 Mei 2020, I Nyoman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karena terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha untuk membantu pengurusan kuota impor bawang putih. 

Baca Juga: Kapolres: Perintah Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Meresahkan Warga

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik I Nyoman selama empat tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x