Namun yang pasti, ACT akan mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.
"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ucap dia.
Baca Juga: Manakala Kemenkominfo Kesulitan Berantas Situs Judi Daring
Namun yang pasti, ACT akan mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.
"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ucap dia.
Sebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu, 6 Juli.2022.
Salah satu latar belakang PPATK memblokir 60 rekening ini karena adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.