Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Ronny F Sompie: Hakim Sering Tak Periksa Perkara Secara Materiil
Pemblokiran ini merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.
Secara lebih rinci, Ivan menjelaskan, PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
Baca Juga: Serobot Tanah Rakyat, Beathor Ingatkan Istana yang Bersahabat dengan Pelaku Bisnis Properti
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.***