Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani

- 8 Juli 2022, 19:13 WIB
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri. /ANTARA

Baca Juga: Manakala Kemenkominfo Kesulitan Berantas Situs Judi Daring

Bahkan mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar dia.

Kasus kekerasan seksual di pesantren juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, terhadap 13 santriwati.

Baca Juga: Siapkan Restorative Justice Narapidana Dewasa, Ditjenpas Libatkan Pakar Buat Aturan

Terdakwa kasus pemerkosaan tersebut, Herry Wiarawan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x