Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani

- 8 Juli 2022, 19:13 WIB
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri. /ANTARA

Lebih lanjut dia mengatakan polisi sebagai penegak hukum tidak boleh lalai, abai dan lambat melakukan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat.

Meski demikian dia yakin pihak kepolisian akan memproses kasus kekerasan seksual di secara profesional dan meyakinkan masyarakat bahwa haknya akan dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?

"Kami berharap bahwa upaya selanjutnya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum," kata Sihotang.

Ia bilang, Komnas Perempuan sejak awal telah menerima pengaduan atas kasus ini dan akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas.

"Komnas perempuan bekerja sesuai mandatnya, mengawal proses penegakan hukum dan terus berkobar dengan lembaga pendamping korban. Kita berharap bahwa korban juga mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual," tuturnya.

Baca Juga: Mamah Muda Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka, Uang Miliaran Ludes

Kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik.

Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.

Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren juga terjadi di Depok, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x