Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

- 13 Juli 2022, 17:54 WIB
Imigrasi mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Imigrasi mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. /ANTARA

ARAHKATA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa.

Mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Adapun pencegahan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Satgas Yonif 126/KC Temukan Lagi Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli 2022.

Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.

Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Baca Juga: Polda Metro Gerak Cepat Tahan Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis, 30 Juni 2022.

Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Barbuk 72 Kg Sabu

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah