Mengurai Aksi Koboi Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Jenderal Bintang Dua

- 13 Juli 2022, 19:09 WIB
Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Ny. Putri Candrawathi.
Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Ny. Putri Candrawathi. /ANTARA

Menurut dia, tindakan kepolisian dianggap berlaku klise dikarenakan kasus yang terjadi pada Jumat, 8 Juli itu baru diungkap setelah tiga hari kemudian.

Dia juga menyesalkan kalau kemudian tempat kejadian perkara sudah tidak steril lagi.

"Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan kepada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri," kata Bambang Rukminto.

Baca Juga: Polri Duga ACT Tilap Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp 138 Miliar

Senada dengan pengamat ISESS, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto juga mempertanyakan kinerja Kapolri dalam pengawasan penggunaan senjata api anggotanya.

"Di dalam Peraturan Kapolri ada aturan tentang memegang senjata, sehingga tidak gampang," kata Bambang Wuryanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Dia mengatakan bahwa aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Pasca Tiga Orang Tewas

Dia lantas mempertanyakan, mengapa seseorang bisa menyalahgunakan senjata, padahal ada sejumlah aturan terkait kondisi psikologis sebelum menggunakannya.

“Kita harus clear bahwa yang bisa memegang senjata harus dapat izin pimpinan di atas, kemudian tes lulus psikologi dan sebagainya," kata Bambang Wuryanto.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x