Tangkap 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, FKMTI: Apresiasi Untuk Polda Metro Jaya

- 16 Juli 2022, 15:52 WIB
Dokumentasi - Sejumlah tersangka dihadrikan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu 12 Februari 2022
Dokumentasi - Sejumlah tersangka dihadrikan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu 12 Februari 2022 /

Baca Juga: Terungkap Modus Baru Sindikat Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN

Penerbitan Surat Ukur Palsu

Beathor mengungkapkan salah satu contoh modus praktik mafia tanah yang menimpa Annie Sri Cahyani, pemilik sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama suaminya.

Awalnya sertifikat hak milik (SHM) Annie Sri Cahyani digugat PT Jaya Real Property Tbk (PT JRP) dengan menggunakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah terbukti surat ukurnya hasil praktik pemalsuan oleh petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG.

Menurut Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN H Didin Solahudin SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur (pemecahan SHGB No.18) palsu No.74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT JRP yang mana Gambar Ukur No.77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah miliki Annie Sri Cahyani seluas 2.080 meter persegi yang sudah bersertipikat hak milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Meliput Insiden Penembakan

"Didin Solahudin SH telah dikorbankan oleh atasannya, karena setelah Didin Solahudin membuat gambar ukur palsu itu ada 3 pejabat BPN yang merupakan atasannya yaitu SS, DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan surat ukur palsu hingga menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT JRP," sebut Annie Sri Cahyani.

Ketiga pejabat BPN tersebut telah turut serta/bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaimana Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KASN karena sudah pensiun.

Namun demikian, Annie Sri Cahyani telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 (tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita Dokumen Saat Geledah BPN Jaksel

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: FKMTI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x