Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Tak Terbukti, JPU Diminta Bidik Pemberi Suap

- 21 Juli 2022, 13:57 WIB
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Kejati Banten

 

ARAHKATA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat bea cukai Bandar Soekarno Hatta (Soetta) dinyatakan tidak terbukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Merespon hal itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari meminta kejaksaan membidik para pemberi suap.

Dalam persidangan dengan agenda duplik di Kejati Banten, pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Polri Ungkap Bukti Baru CCTV Kasus Baku Tembak Personelnya

Terdakwa QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I, menanggapi replik tim JPU, yang ia nilai hanya meng-copy paste saja surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam belasan kali persidangan, namun JPU memilih mengabaikan fakta persidangan. Seyogyanya pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat,” kata Qurnia yang harus terjerat kasus hukum.

Akibat bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji menerima gratifikasi dari Perusahaan Jasa Titipan PT Sinergi Karya Kharisma dan PT Eldita Sarana Logistik, pelapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Kapolres Metro Jaksel dan Karo Paminal Divpropam Polri

Qurnia juga menyampaikan pendapat dari dua orang Ahli Pidana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yaitu Prof Mudzakir dan Prof Chairul Huda yang menyatakan surat dakwaan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan JPU memasukan pasal-pasal yang tidak memiliki hubungan subsidiairitas.

“Ketidakcermatan JPU dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana sehingga timeframe tidak bersesuaian (tidak memenuhi pasal 143 KUHAP), kualifikasi para pelaku juga tidak disebutkan secara tegas dan jelas serta JPU belum memintakan pertanggung jawaban pelaku pemberi suap sebagai konsekuensi penerapan pasal 11 UU Tipikor dalam surat tuntutannya,” kata Qurnia.

"Dua Ahli Pidana berkesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” imbuh Qurnia, mengutip pendapat ahli pidana.

Baca Juga: PPATK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Melalui Aplikasi Whats App

Selanjutnya Qurnia juga mengungkapkan bahwa perkara ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan internal oleh kementerian keuangan dan hasilnya ia dinyatakan tidak bersalah.

"Ahli pidana Prof. Mudzakir dan Prof. Chairul Huda sepakat berpendapat bila hasil pemeriksaan internal sudah menyebutkan kasusnya clean and clear maka kasus dinyatakan selesai dan tidak boleh dibawa lagi ke ranah pidana, tidak boleh membuat orang terzalimi dalam proses hukum,” kata Qurnia.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa PT SKK melalui Arif Agus Harsono (AAH), Rudi Sutamto (RS) dan Nurdiaz Yusuf (NY) memberikan uang suap kepada Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluarga Sambut Gembira

Bahkan pemberian uang suap oleh AAH alias soni kepada VIM diketahui dan disaksikan langsung di TKP oleh kepala bea cukai Soetta Finari Manan dan auditor IBI yaitu Valentinus Rudi dan Nurachmad yang tidak mencegah ataupun menindak peristiwa suap tersebut padahal yang bersangkutan berada di TKP namun malah membiarkan saja peristiwa tersebut terjadi.

"Yang lebih parahnya lagi menurut keterangan soni di bapnya , pada saat melakukan transaksi suap kepada VIM, Soni mengaku berkomunikasi via WA dengan Valentinus Rudi yang mengarahkan pemberian uang tersebut,” jelas Qurnia.

"Ahli pidana mengatakan pemberi suap dan peserta harus dimintakan pertanggungjawabannya juga, tidak hanya penerimanya saja, sebagai konsekuensi penerapan pasal 11 UU Tipikor (suap menyuap) sesuai tuntutan JPU,” terang Qurnia.

Baca Juga: Rugi Miliaran Korban Investasi Bodong Trading Net 89 Lapor Polisi

Untuk itu sambung Qurnia, ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, untuk menolak seluruh dakwaan JPU terhadap dirinya, serta menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

"Karena perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak buah saya yaitu Vicentius Istiko Murtiadji beserta rekan-rekan seangkatannya sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya," ungkap Qurnia.

Sementara itu, Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan, jika tindakan perbuatan melawan hukum terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji tidak bisa dibebankan kepada kliennya sebagai mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Indikasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Dakwaan yang dibuat terhadap Qurnia jelas merupakan dakwaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 12e dan 11 UU Tipikor)," kata Bayu.

Bayu mengungkapkan, peran Qurnia tidak jelas dan dipaksakan menjadi pelaku. Sebab, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

"Oleh karena itu telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri Terdakwa Qurnia batal demi hukum. Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji dengan Qurnia Ahmad Bukhari karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia Ahmad Bukhari," kata Bayu.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Selain itu, Bayu menjelaskan terkait pendapat JPU, menyatakan Qurnia menerima hadiah dari PJT, juga tidak terbukti dalam persidangan. Sebab tak ada uang yang mengalir kepada Qurnia.

"Kita semua sepakat bahwa saksi Vicentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang sebagai pengakuannya di persidangan didukung bukti lainnya yaitu Laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan. Namun tidak ada satupun alat bukti yang dapat menerangkan penerimaan hadiah oleh terdakwa Qurnia," kata Bayu.

"Bahkan terdakwa Istiko sendiri dalam persidangan menyatakan tidak pernah memberikan uang suap tsb kepada qurnia serta tidak pernah pula diperintah untuk meminta dan menerima uang,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi di Krakatau Steel, Kerugian Uang Negara Diduga Rp 6,9 T

Bayu menegaskan sesuai fakta persidangan, justru telah terjadi tindak pidana penyuapan antara pemberi suap yaitu PT SKK melalui Arif Agus Harsono kepada Vicentius Istiko Murtiadji sebagai penerima suap.

"Fakta itu dikuatkan sendiri oleh JPU yang menyatakan adanya kesepakatan yang berujung pada penerimaan sejumlah uang oleh saksi Vicentius Istiko Murtiadji," pungkas Bayu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x