Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Brigita pada Senin, 25 Juli.
Tim penyidik saat itu mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.
Baca Juga: Mardani Maming tersangka, HIPMI Pantang Mundur Tetap Berjalan
Sementara, Brigita mengaku uang dan hadiah yang diterima dari RHP sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi
KPK juga telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka RHP saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat, 22 Juli.***