Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Tak Ada Pelecehan oleh Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 20:35 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan /PMJ NEWS

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Pengguguran ini juga termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 yang lalu. 

Kemudian, terkait laporan palsu yang dibuat oleh istri Ferdy Sambo tersebut, Agus Andrianto berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Khawatirkan Nasib Bharada E Diracun, LPSK Diminta Tingkatkan Pengawasan

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini membuat kedua laporan polisi palsu tersebut dinyatakan gugur sengan sendirinya.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” pungkas Andi Rian Djajadi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x