ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta Pada Sidang Gugatan di Pengadilan

- 29 Agustus 2022, 17:56 WIB
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta.  Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang.
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Baku Tembak dan Ledakan Tewaskan Puluhan Orang di Ibu Kota Libya

Menurutnya, itu tidak boleh, sama saja membenturkan dua undang-undang yang berbeda, antara undang-undang ormas dan undang-undang merek, tapi entah kenapa hakim memutuskan dengan undang-undang merek, barangkali hakim juga kurang paham terhadap undang-undang ormas sendiri.

“Kami yakin dalam keputusan tingkat banding nanti, hakim dapat memahami tidak boleh membenturkan dua undang-undang yang berbeda. Yang mengagetkan lagi pertimbangan hakim, mereka menggunakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, padahal isinya melindungi ormas yang duluan mendaftar. Atas dasar itu pihak Rusmiati ajukan ke PTUN kan harusnya first to file,”tandasnya.

Soal merek itu sebetulnya juga pernah diajukan gugatan, karena merek itu dari DPP ASITA tapi beberapa anggota memiliki pandangan dengan adanya gugatan Akta 30 Tahun 2016 ini ke PN Jaksel, maka jika ini rontok maka kepemilikan mereka juga rontok beserta turunannya.

Baca Juga: Bidik Suara Loyalis Soeharto, Parsindo Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan redaksi hingga Jam 1 siang pihak Nunung Rusmiati tidak juga menunjukkan kehadiran, Jadi Sidangpun akan di lanjutkan Pekan depan.

“Jadi sidang lanjutan Pekan depan akan tetap berjalan , ada atau tidak ada dari pihak Nunung Rusmiati sidang akan terus berlanjut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x