ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta Pada Sidang Gugatan di Pengadilan

- 29 Agustus 2022, 17:56 WIB
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta.  Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang.
Kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang. /Wijaya/ARAHKATA

Yang terpenting lagi, ujarnya ialah ketika anggota DPP ASITA menanyakan kepada Nunung Rusmiati apakah benar beliau membuat Akta Nomor 30 tahun 2016. Namun, pihaknya memiliki bukti bahwa ia tidak tahu menahu soal gubahan akta itu.

“Atas dasar itu akta tahun 2016 harusnya bisa dibatalkan. Dan tidak dikehendaki oleh Anggota,”pungkasnya.

Baca Juga: Gempabumi M 6.4 Guncang Kepulauan Mentawai, Kerusakan Ringan di Kawasan Siberut

Untuk memperkuat bukti bukti lanjutan, pihaknya akan mendatangkan pihak pihak bersangkutan yang berkenaan dengan kasus sangketa Ormas ASITA.

“Ada bapak Ophan Lamara dan Ibu Hasiyanna yang akan memberikan kesaksian terkait dengan tidak sahnya ASITA pimpinan Nunung Rusmiati”, Lanjut Ardiansyah.

Ketika ditanyakan soal putusan majelis hakim, Thayiba Law Firm optimis untuk membatalkan pendirian akta baru tersebut.

Baca Juga: PARAH! Obat Tramadol dan Eximer Sasar Murid SD di Sukabumi

“Semoga akta tersebut yang menjadi cikal bakal permasalahan persengketan pengurus ini bisa dibatalkan,”sebutnya.

Ia menambahkan, soal keputusan PTUN itu yang memenangkan ASITA NR dari merek, mereka sudah memiliki bukti – bukti sengketa kepengurusan, seharusnya hakim bisa melihat ini sebagai titik awal agar clear.

Kedua ternyata, Hakim menggunakan undang-undang merek untuk menjustifikasi ASITA Rusmiati lebih sah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x