Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dituntut Divonis 7 Bulan Penjara

- 13 September 2022, 21:39 WIB
Siapa Edy Mulyadi? Sosok yang Viral karena Pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak' Ini Kabar Terbarunya
Siapa Edy Mulyadi? Sosok yang Viral karena Pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak' Ini Kabar Terbarunya / /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

 

ARAHKATA - Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi menjalani sidang putusan kasus Kalimantan 'tempat jin buang anak' pada Senin, 12 September 2022.

Edy Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Kebocoran Data Negara Tidak Terkait Data Rahasia

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara.

Menurut JPU, Edy Mulyadi dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Mulyadi itu turut dikomentari oleh Aktivis Pergerakan, Andrianto yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Publik Desak Polri Ungkap Hasil Uji Lie Detector Putri Candrawathi

Andrianto menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Edy Mulyadi.

Menurut Andrianto, putusan tersebut menunjukkan adanya ambiguitas dari hakim.

"Saya menyesalkan, tetap divonisnya Edi Mulyadi, ada ambiguitas hakim," kata Andrianto.

Baca Juga: Kapolri Bongkar Kekuatan Ferdy Sambo, Teror Bertebaran Hingga Penyidik Ketakutan

Dia mengungkapkan Edy Mulyadi adalah sosok yang kritis sejak dulu.

Namun, dia mengaku heran karena di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Mulyadi bisa terjerat pidana.

"Memang belum pernah ada yang divonis bebas. Tapi herannya, di era Jokowi baru kena pidana. Padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Survei LPMM : Airlangga Masih Miliki Kekuatan Menang Capres 2024

Sebagai informasi, Edy Mulyadi menjadi terdakwa dalam kasus 'tempat jin buang anak' saat mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.

Akibat pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi dipolisikan karena dianggap menghina masyarakat Kalimantan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x