Dalam sidang pertama ini, majelis hakim menanyakan kepada Penggugat PT AKMP lewat Kuasa Hukum Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. apakah akan meneruskan gugatan atau akan mencabutnya.
Hakim bertanya demikian karena majelis hakim telah menerima dua surat yang berbeda dari Penggugat. Pertama, surat pencabutan gugatan dan kedua, surat penarikan kembali pencabutan tersebut.
Baca Juga: Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang
Atas pertanyaan itu, kuasa hukum PT AKMP Dr. Fahri Bachmid menjawab tegas, bahwa AKMP akan meneruskan gugatan dan tidak akan mencabut perkara ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).
Andaipun nantinya tercapai perdamaian antar para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka proses menuju perdakaian itu harus dilakukan dalam sidang dan dikuatkan dengan putusan majelis hakim agar mengikat para pihak yang bersengketa.
Para kuasa hukum AKMP menyatakan tetap pada pendirian dan keyakinan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel
Akibat ketidak jelasan sikap para Tergugat, maka PT AKMP telah menderita kerugian lebih dari 1 trilyun rupiah karena transaksi jual beli kebun kelapa sawit yang telah disepakati tertunda-tunda sekian lama tanpa kejelasan dari Tergugat utama Sime Darby Plantation Bhd.
Ketidak-hadiran ketiga tergugat utama dalam perkara ini, Sime Darby Plantation Berhad, Guthrie International Invesment Ltd dan Mulligan International BV, menurut para kuasa hukum AKMP telah menunjukkan sikap yang tidak menghormati pengadilan Indonesia.
Sime Darby Plantation nampak sengaja ingin memperlambat penyelesaian sengketa dengan mengulur-ukur waktu.