Sidang Gugatan AKMP di PN Jakarta Pusat: Sime Darby Plantation (Malaysia) Mangkir Tanpa Alasan

- 12 Oktober 2022, 17:56 WIB
Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik  Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama.  Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd
Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik Sime Darby Plantation Berhad yang dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama. Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd /ARAHKATA

Baca Juga: Nico Afinta Dicopot dari Jabatan Kapolda Jatim, Buntut Desakan Publik Atas Tragedi Kanjuruhan

Sikap demikian tidak sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan"

Para kuasa hukum AKMP meminta agar sidang dipercepat dengan cara memanggil para Tergugat melalui peralatan teknologi komunikasi yang berkembang dewasa ini.

Pemanggilan hendaknya tidak saja dilakukan melalui saluran diplomatik yang terkadang bertele-tele. Namun Ketua Majelis hakim setelah bermusyawarah akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama 4 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x