Baca Juga: Nico Afinta Dicopot dari Jabatan Kapolda Jatim, Buntut Desakan Publik Atas Tragedi Kanjuruhan
Sikap demikian tidak sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan"
Para kuasa hukum AKMP meminta agar sidang dipercepat dengan cara memanggil para Tergugat melalui peralatan teknologi komunikasi yang berkembang dewasa ini.
Pemanggilan hendaknya tidak saja dilakukan melalui saluran diplomatik yang terkadang bertele-tele. Namun Ketua Majelis hakim setelah bermusyawarah akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama 4 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023.***