Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu
Saat ditanya terkait hukuman pelaku tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru disahkan yakni minimal dua tahun.
Berbeda dengan UU Tipikor minimal empat tahun, Yudi menyebutkan belum membaca utuh undang-undang baru tersebut.
Menurut Yudi, perlu harus benar-benar memahami untuk bisa menanggapi. Namun, ia membagikan kutipan Pasal 8 dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi, yang berbunyi:
Baca Juga: Waspada Chat Tagihan PLN Disertai Ajakan Download Aplikasi, Bisa Kuras Saldo di M-Banking
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Kemudian pada Pasal 9 menyebutkan "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Pasal 10 berbunyi "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri
"Ini undang-undang Tipikor yang merujuk pada KUHP," kata Yudi.***