Kompak Indonesia Desak Kasus Johanes Gluba Gebze Secepatnya Dieksekusi

- 22 Desember 2022, 12:14 WIB
Johanes Gluba Gebze hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu.
Johanes Gluba Gebze hingga saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sejak 2016 lalu. /ARAHKATA

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera dipenjara bukan di LP Merauke tetapi di LP Nusakambangan,” ujarnya

Lebih lanjut, Gabriel mengajak solidaritas masyarakat adat Marind dan penggiat anti korupsi di Merauke untuk mendukung total penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Merauke.

Baca Juga: Pendidikan Seks Bagi Remaja Putri Bisa Atasi Stunting

“Tujuannya menuju Merauke Bersih Bebas Dari Mafiosi Korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Merauke diperberat 10 kali lipat Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kembali memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.

Kini, mantan Bupati Kabupaten Merauke Johanes Gluba Gebze alias John yang merasakan palu godam Artidjo.

Baca Juga: Taliban Larang Perempuan Afghanistan Mengakses Pendidikan Tinggi

Ia diganjar vonis sepuluh kali lipat dari sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,” bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Selasa, 15 November 2022.

Dalam kasusnya tersebut, John dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x