Baca Juga: Porsche dan Audi Recall Karena Masalah Suspensi
Namun, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 27 Agustus 2014.
Selama menjabat sebagai Bupati Merauke, John menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, antara lain berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang.
Baca Juga: Indonesia Masuk Era Mafia Hukum, Alvin Lim: Hukum Jadi Industri Para Oknum
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida.
Faktanya tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut.
Perbuatan John tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan, baik secara lisan maupun tertulis berupa disposisi yang telah ditandatanganinya dan ditujukan kepada pimpinan perajin kulit buaya.
Baca Juga: KPK Periksa Ruang Kerja Gubernur Khofifah
Dimana masing-masing disposisi ditujukan kepada “Daeng Kulit” pada tanggal 10 Oktober 2008, tanggal 13 Januari 2009 dan tanggal 21 Januari 2010 yang isi disposisi tersebut menyatakan “layani pesanan souvenir tas kulit buaya untuk keperluan pelayanan tamu – tamu Pemda sesuai kebutuhan”.