Baca Juga: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," ungkap Nugroho.
Pemecatan secara sepihak ini menurut Nugroho berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tegasnya.***