Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

- 3 Februari 2023, 16:30 WIB
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).  Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim. /ARAHMM

 

ARAHKATA – Majelis Hakim telah membuat putusan atas kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2023.

Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat dan Tim mengajukan banding atas putusan tersebut pada 31 Januari 2023.

Seperti di sidang sebelumnya bahwa Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui nya. Beberapa saksi terutama bagian internal legal di perusahaan pun mengaku tidak pernah mengetahui perihal Surat Sirkuler tersebut ketika ditanya dalam persidangan.

Baca Juga: Edan! Ratusan Calon Jemaah Umrah Ditipu, Korban Rugi Total 1,8 Miliar

“Secara legalitas Terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, Terdakwa tidak pernah di gaji secara resmi dari PT, tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS PT sebagai karyawan, lalu Terdakwa tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI, yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk Terdakwa membantu PT dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya PT dalam proses tender atau procurement” ungkap Henry Yosodiningrat.

Pada waktu pembacaan Pledoi, Henry memohon keadilan kepada Majelis Hakim bahwa “Karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, dan tidak terbukti bahwa terdakwa menguasai barang yang “digelapkan” berupa uang sebagai fee reseller serta tidak terbukti bahwa terdapat hubungan kerja antara terdakwa dengan “korban” yang mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 374 KUHP.”

Permohonan Pledoi ini mempunyai fakta-fakta persidangan (Feitelijk Vraag) yang telah merupakan Fakta Hukum.

Baca Juga: Waketum Gerindra Beberkan Perjanjian Penting Anies Baswedan dan Prabowo

Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H sebagai Ahli Pidana memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa unsur-unsur Pasal 374 KUHP adalah adanya “hubungan kerja” antara seseorang dengan suatu perusahaan antara lain orang tersebut terdaftar dalam Perusahaan dimaksud dan menerima gaji dari perusahaan tersebut.

Ahli menerangkan apabila seseorang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagai karyawan / orang yang bekerja atau orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan suatu perusahaan.

Ahli menjelaskan bahwa apabila seseorang diangkat menjadi Direktur tanpa persetujuan dari Yang bersangkutan dan tidak ada bukti pengangkatan Direktur secara sah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam hal ini tidak didaftarkan di Ditjen AHU maka Pengangkatan Direktur tersebut adalah Tidak Sah.

Baca Juga: BRIN Digelontorkan Anggaran Rp6 Triliun, Programnya Tidak Jelas

Ahli menerangkan bahwa seseorang yang tidak dapat dibuktikan validitas nya sebagaimana tersebut diatas, maka orang tersebut tidak dapat dipersangkakan dengan Pasal 374 KUHP.

Ahli menerangkan seluruh Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 374 KUHP adalah tindak yang subjek hukum nya orang-orang yang mempunyai kualifikasi hubungan pekerjaan dan harus memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP.

Pembayaran fee Reseller dilakukan secara langsung dari rekening Bank PT ASLI RI ke Rekening masing-masing Reseller (tidak melalui Terdakwa). Sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa barang berupa uang yang dibayar oleh PT ASLI RI kepada para Reseller pernah berada di dalam kekuasaan Terdakwa.

Baca Juga: Anggota DPR: Penipuan Berkedok Koperasi Triliunan Rupiah, Pelaku Malah Divonis Bebas

Dengan demikian, seharusnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur “yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai barang yang menjadi objek dalam perkara ini dan tidak terbukti bahwa Terdakwa menerima gaji/upah serta tidak terbukti adanya hubungan kerja antara Terdakwa dengan PT ASLI RI (yang mengklaim sebagai Pihak yang dirugikan / Korban), sehingga Terdakwa seharusnya tidak boleh dipersalahkan melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Surya Paloh Beberkan Suasana Pertemuan Penting Dengan Jokowi

"Oleh karenanya Terdakwa SEHARUSNYA DIBEBASKAN dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukuman (Vrijspraak). Inilah alasan kuat kami untuk banding atas putusan minggu lalu karena kami mencari keadilan bagi klien kami" ungkap Henry Yosodiningrat.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x