Kejagung Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS, Tak Perlu Izin Jokowi

- 10 Februari 2023, 23:08 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

 

 

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Kejagung menyebutkan tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Johnny.

"Kalau enggak salah panggil menteri itu enggak perlu izin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 10 Februari 2023.

 Baca Juga: Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Kasus Kecelakaan Maut

Hal itu mengingat Johnny diperiksa Kejagung hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS. Untuk itu, Ketut memastikan tidak ada koordinasi dengan lembaga negara lainnya.

"Untuk klarifikasi saja kok. Kami kan kirimnya ya ke sana," ujar Ketut.

Ketut enggan menjelaskan lebih mendalam soal materi yang hendak didalami Kejagung melalui pemeriksaan Johnny. Dia menerangkan, hal itu merupakan kebutuhan penyidikan, sehingga belum dapat diungkap.

 Baca Juga: Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Kini Tak Perlu Pakai KTP, Merepotkan Masyarakat

Diketahui, Johnny dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS, Kamis, 9 Februari 2023. Namun, pemeriksaan itu urung terlaksana karena Johnny mendampingi Jokowi menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.

Kejagung menjadwalkan kembali pemeriksaan Johnny pada Senin, 13 Februari 2023. Namun, Johnny mengaku baru bisa menghadiri pemeriksaan jaksa penyidik Kejagung keesokan harinya atau pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," tutur Ketut.

 Baca Juga: KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan

Kejagung menetapkan tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x