MAKI Soroti Pejabat Polri Tak Disanksi Hukuman atas Dugaan Pemerasan

- 13 Februari 2023, 20:06 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

ARAHKATA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya pejabat Polri yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim. Padahal, MAKI menyebutkan ada tiga perwira penyidik yang telah disanksi atas dugaan pemerasan ini.

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun setelah diperas, proses penyelidikannya malah dihentikan.

"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tetapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah secara De Facto Tetapkan KKB di Papua sebagai Organisasi Teroris

Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu. Adapun yang telah diberi sanksi etik salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tetapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tetapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," kata Boyamin menambahkan.

 Baca Juga: Anya Dwinov Kecewa Berat Tertipu KSP Indosurya Rp 5,3 M

Dia pun tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurutnya, itu hak seseorang yang mengajukan banding

"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si kombes atau AKBP demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah. Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut kasus dugaan pemerasan ini bisa dilaporkan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana. Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.

 Baca Juga: Pemerintah Incar Pemasukan Sektor Pariwisata Rp 3.281 Triliun

"Ya bisa, kan apa pun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," pungkas Boy.

Sebelumnya, Heroe Waskito, kuasa hukum Tony Sutrisno mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR. Hal ini karena Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, 11 Januari 2023.

 Baca Juga: Wow Ariel Noah Digosipkan Pacaran dengan Marchella FP

Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," ungkap dia.

Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.

 Baca Juga: Aparat Gabungan TNI/Polri Evakuasi Warga Paro Akibat Intimidasi KKB

Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama, Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar US$ 181.600.

Kedua, AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta. Ketiga, Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar US$ 44.400. Keempat, Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi. Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x