Wahyu yang vonis mati Ferdy Sambo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: Maafkan Richard Eliezer, Ini Pesan Ibunda Brigadir Yosua untuk Penembak Anaknya
Berdasarkan laporan tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan.
Dirinya tercatat memiliki 8 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta.
Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Baca Juga: Mantap, Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Makin Panjang
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Selain itu Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta.***