Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

- 9 Maret 2023, 12:19 WIB
Lagi! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Terkait Robot Trading
Lagi! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Terkait Robot Trading /Instagram @wahyukenzo88/

ARAHKATA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kerugian akibat penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo hampir mencapai Rp 9 triliun.

Angka itu didapatkan dari perkiraan jumlah korban yang mencapai 25 ribu orang.

"Korban tak hanya dari Indonesia saja, tapi ada yang berasal dari negara-negara yang lain," kata Irjen Pol Toni Harmanto, di Polda Jawa Timur, Surabaya, dikutip ArahKata.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi dengan Bumigas Energi, Termohon Kejagung dan KPK Tidak Hadir

Menurut Toni Harmanto, kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Malang itu termasuk fantastis dalam hal kerugian dan jumlah korbannya.

Oleh karena itu, Polda Jawa Timur membantu sepenuhnya Polresta Malang dalam memproses hukum perkara tersebut.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan undang-undang perdagangan, ITE dan pencucian uang," kata Toni Harmanto.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Sementara itu, Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022.

Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai beroperasi sejak 25 November 2021.

"Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang," kata Budi Hermanto.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara, Pasca Firli Bahuri Diterpa Isu Terima Suap Kasus Formula E

Kronologis Kasus

Pada Juli 2021, Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot Auto Trade Gold (ATG).

"Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang," kata Budi Hermanto.

Tahap pertama pada 26 November 2021, Budi Hertandi, orang kepercayaan MY, mengirim uang Rp 42.158.376 untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, ASPEK Indonesia Minta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkanqqqqq

Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti.

"Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022," terang Budi Hermanto.

Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, pelapor mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Transaksinya Fantastis Rp 500 M!

Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja.

"Namun, itupun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi dipending," kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto menuturkan, ketika itu situasinya masa pandemi Covid-19, sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading.

Baca Juga: Lagi! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Terkait Robot Trading

Namun, dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar. Mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait penarikan uang yang macet.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flash disk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.

Selanjutnya, polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan para korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo. Namun pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, Wahyu Kenzo mangkir.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Suap Miliaran

Dalam waktu yang sama, polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag. Dari keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.

Pada 4 Maret 2023, akhirnya polisi menangkap Wahyu Kenzo di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. Kemudian, pria yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Transaksinya Fantastis Rp 500 M!

Setelah pengungkapan kasus tersebut, para korban pelapor terus bertambah. Sebanyak 500 orang paguyuban pengguna robot trading turut melaporkan kerugian yang diderita diperkirakan antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Bapak Kapolda akan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini," pungkas Budi Hermanto.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x