Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual.
Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Foto Bareng Prabowo Usai Mundur dari Partai Golkar
Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobil dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Triliun Pada Kasus BTS BAKTI Kominfo
Selain itu, personel Korlantas Polri juga diperintahkan memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.***