Puan memastikan pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya, secepatnya karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD,
Baca Juga: KPK Usut Gratifikasi Mobil McLaren dan Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.***