Enam Jukir di Jaksel Dipecat Sepihak Adukan Nasibnya ke Ketua Fraksi Golkar Basri Baco

- 20 Juli 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023.
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023. /Seputar Tangsel/

Untuk mesin TPE sendiri di DKI berjumlah 201 unit, yang mana ada 46 TPE di Jakarta Selatan tempat Ragil bertugas. Namun, disayangkan untuk Jakarta Selatan saja sekitar 30 persen mesin TPE yang hidup selebihnya mati.

"Seharusnya pimpinan pusat tahu, tentang pelaksanaan di lapangan seperti apa. Karena urusan mesin TPE yang rusak bukan menjadi urusan jukir. Kemudian, dengan kendala itu ada pemberhentian petugas secara permanen," tegasnya.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Bekerja Sama Mengatasi Perubahan Iklim Global

Secara kelembagaan birokrasi, menurut Ragil UP Perparkiran harusnya mengetahui mesin TPE yang rusak sebagai sarana jasa layanan. Tugas jukir, katanya hanya pelayanan dan pelaksanaan lapangan bukan teknis.

Keenam orang yang diberhentikan tadi, kata Ragil berdasarkan kontak kerja hak-haknya belum direalisasikan oleh UP Perparkiran. Mereka diberhentikan Desember 2022, yang mana kontrak kerjanya hingga Maret 2023.

"Kami ingin melindungi jukir, setelah memenuhi kewajiban mereka harus mendapatkan hak-haknya dan UP Parkir belum memenuhi itu. Saya berharap Kepala UP Perparkiran memenuhi itu, kalau mereka diberhentikan per 21 Desember 2022 harus membayar penuh mereka sesuai kontrak kerja," tegasnya lagi.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Bekerja Sama Mengatasi Perubahan Iklim Global

"Anehnya, ketika ada gonjang-ganjing UP Perparkiran melaksanakan kontrak kembali, tetapi anggota 6 orang yang dipecat tadi tidak ikut serta, tetapi namanya masih ada. Mereka sendiri sudah pasrah terhadap keadaannya. Untuk itu, kami berusaha bilamana terjadi wanprestasi, yang bertanggung jawab adalah satuan wilayah," imbuh Ragil.

Terakhir dia menambahkan, UP Perparkiran sampai saat ini menerima Penerima Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang tidak tahu tentang wilayah perparkiran. Sedangkan, PJLP TPE saja hanya dibayar separuh dari UMP DKI Jakarta.

"Kan aneh mereka menerima PJLP dari luar yang tidak tahu menahu wilayah, sedangkan PJLP TPE hanya dibayar separuh dari UMP DKI Jakarta yaitu Rp 2,2 juta per bulan. Jika mengikuti UMP harusnya Rp 4,6 juta per bulan," pungkas Ragil.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x