“Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak tanpa hal mentransmisikan dan menyebabkan mudahnya mengakses situs judi online," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, situs judi online ini dicantumkannya dalam bio di akun medsos Ig @araamudrikah. Hal ini dinilai melanggar UU ITE karena mempermudah mengakses situs judi online.
Baca Juga: KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi di Masa Pemilu 2024
Kapolres mengungkapkan, pesanan agar memasang situs judi online ini berasal dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya. Selain menangkap AR, polisi kini tengah memburu orang yang membayarnya agar mempromosikan dan memasang situs judi online tersebut.
"Identitasnya sudah diketahui. Kami akan terus telusuri," lanjut Bismo.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresra Bogor Kota. AR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar UU ITE.***