Tetapi, begitu viral, kejaksaan langsung menghentikan kasus itu. Padahal, Polisi juga bisa menghentikan kasus itu sesuai Pasal 49 KUHP.
"Ketika IPW menyoroti kasus itu, bahwa si warga membela diri karena terpaksa, kemudian menusuk si pencuri, itu harus dilepaskan, dengan argumentasi bela paksa, dan itu direspon, kemudian kasus itu dihentikan," papar Sugeng.
Baca Juga: Kader PPP Akan Kena Sanksi PAW Ketahuan Dukung Prabowo - Gibran
"Artinya, aparat penegak hukum itu tahu, tetapi ketika sunyi senyap, tidak ada pembelaan di media massa, warga masyarakat mengalami ketidakadilan.
Jadi saran IPW, ya viralkan kasus-kasus yang tidak mendapat atensi dari kepolisian, harus diviralkan," tutupnya.***