Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK, Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

- 26 Januari 2024, 16:04 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Ditambahkan Kaligis, di dalam Laporan kuasa hukum, pada tanggal 5 Januari 2024, didalam perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, kliennya, Heddy Kandou dituduh melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar Heddy Kandou dianggap mencampuri urusan pengadaan barang dan jasa.

Dimana pada kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukannya, berdasarkan bukti pernyataan dari lima saksi, yang menyatakan, bahwa yang aktif dalam pengadaan barang dan jasa adalah Sdri. Padmasari Metta.

Baca Juga: Bikin Geger! Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi

“Melalui lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, terbukti pelaku utama dalam kasus ini adalah Padmasari Metta,” ujar Kaligis. Dimana dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies), pada 7 September 2023, Rizal menyebut pada BAP No.12,

“Saya tidak tahu, namun semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades dan Iwan Setiawan, saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PADMASARI”.

Dan pada BAP No.16, Rizal menyebut, “Saya tidak tahu, karena yang membahas terkait hal tersebut adalah PADMASARI dengan pihak Telkom”. Demikian juga, dalam BAP No.17, Rizal mengatakan, “Yang melakukan pembicaraan adalah PADMASARI dan pihak Telkom” dan dalam BAP No.23, Rizal mengatakan, “setahu saya ada pemberian PADMASARI kepada Elisa Danardono (Donny) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PADMASARI memberitahu kepada saya untuk pembayaran”.

Baca Juga: KPU: Presiden Boleh Kampanye Jika Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

 

Sedangkan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), pada BAP No.20 tertanggal 7 September 2023, memberikan keterangan,

“Dari pihak Interdata petugas yang hadir adalah Selina, namun yang menjelaskan status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata adalah PADMASARI dari Quartee….”.
Dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST (karyawan BUMN Telkom) pada BAP No.16 tertanggal 4 September memberikan keterangan, “…yang ketiga selain konsumen (PT. Quartee) melalui Sdri. PADMASARI METTA meyakinkan tim saya bahwa Quartee telah menerima barang…dstnya”.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah