Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK, Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

- 26 Januari 2024, 16:04 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Dalam keterangannya, Dadang mengatakan, jika anak Perusahaan BUMN, menggunakan atau mengelola dana Perusahaan, yang sumber dananya, bukan berasal dari perusahaan BUMN yang merupakan induknya, maka hal tersebut adalah merupakan keuangan perusahaan dan bukan merupakan kerugian negara.

“Yang perlu diperhatikan adalah darimana sumber dana atau uangnya. Jika uangnya berasal dari perusahaan anak, maka hal tersebut berarti uangnya adalah dari perusahaan anak dan bukan perusahaan induknya,” ujar Dadang.

Dijelaskannya, pada transaksi antar Perusahaan, yaitu antara suatu perusahaan swasta, yang mengadakan kerjasama pengadaan barang dan jasa, dengan anak perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta lainnya, jika kemudian terjadi gagal bayar atau hutang piutang dalam transaksinya maka hal tersebut bukan merupakan kerugian negara.

Baca Juga: Eko Sambodo: Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Hanya Dilakukan BPK

“Harus dipisahkan antara keuangan perusahaan dengan keuangan negara. Keuangan yang dikelola oleh BUMN itu adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Jadi jika terjadi kerugian, itu adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian keuangan negara. Kerugian negara baru akan timbul, jika hak negara tidak didapat. Misalnya pembagian laba dari keuntungan perusahaan yang disebut deviden, pajak, retribusi, dan lain lain,” ujar Dadang.

Dalam sidang, Dadang juga mengatakan, terdapat perbedaan antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu dalam menghitung kerugian keuangan negara harus jelas menggunakan jenis audit yang mana.

“Audit awalnya cuma dua yaitu audit keuangan dan audit opersional. Di BPK, audit tersebut kemudian berkembang menjadi audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu dan audit kinerja.

Baca Juga: Relawan Jokowi Dukung PSI Siap Mengawal RUU Perampasan Aset dan Uang Kuartal Negara

Audit dengan tujuan tertentu berkembang menjadi tiga, yaitu audit kepatuhan, audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Jadi beda antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit investigasi dilakukan pada saat tahapan penyelidikan, sedang audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan pada saat tahapan penyidikan,” tukas Dadang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah