Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK, Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

- 26 Januari 2024, 16:04 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

“Melalui kesaksian lima orang tersebut diatas, terbukti Padmasari Metta-lah yang mestinya dijadikan tersangka selaku pelaku utama, karena terbukti aktif menghubungi PT. Telkom dan membuat serta menyediakan dokumen-dokumen. Akan tetapi Padmasari Metta, justru didalam berkas hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Dari informasi yang kami peroleh, Padmasari Metta diduga dilindungi oleh Jaksa Ondo sehingga sampai dengan saat ini tidak ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Kaligis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Boleh Memihak di Pilpres 2024, Menuai Polarisasi Makin Tajam

Faktanya, kata Kaligis, justru kliennya (Heddy Kandou), yang dijadikan tersangka.

Padahal Heddy tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh Heddy Kandou.

“Sebaliknya, sekalipun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi diantaranya Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, yang ada dalam berkas JPU, menyatakan justru PADMASARI METTA sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut. Namun sampai dengan saat ini Padmasari Metta sebagai pelaku utama yang aktif dalam perkara a quo tidak dijadikan tersangka oleh Jaksa Ondo, tetapi justru dilindungi,” kata Kaligis.

Baca Juga: Hasto Sebut Kader PDIP Siap Angkat Koper dari Kabinet Tapi Ditahan Megawati

Berdasarkan hal tersebut diatas, ujar Kaligis, dan untuk mencegah tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo dan demi objektivitas serta profesionalisme didalam pemeriksaan perkara yang sedang disidik, maka pihaknya mohon agar Padmasari Metta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Ondo atas dugaan tindak pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Seperti diketahui, Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, pada tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar. Kasusnya saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam Kasus Heddy Kandou ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2023, mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA, sebagai Guru Besar (Profesor) pada IPDN Jatinangor Sumedang.

Baca Juga: BNN Musnahkan 22 Ribu Batang Seluas Dua Hektar Ganja di Kawasan Aceh Utara

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah