Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK, Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

- 26 Januari 2024, 16:04 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi Anak Buah Cak Imin Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

“Mohon tindak lanjut atas laporan kami, terhadap Padmasari Metta, selaku Pelaku Utama yang dilindungi, dengan tidak dijadikan tersangka, oleh Jaksa Ondo dan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo, yang kami ajukan melalui surat kami No. 15/OCK.I/2024, tertanggal 5 Januari 2024,” kata Kaligis.

Diuraikannya, berdasarkan Pasal 108 KUHAP, mewajibkan semua orang, yang mengetahui kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bila seorang pejabat melanggar hukum acara, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP, yang mengatur :

Baca Juga: Tegas! Menlu Retno Walk Out saat Dubes Israel Pidato di Forum DK PBB

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”;

“Sebagai pendukung laporan kami, melalui surat ini, kami ingin menyampaikan keterangan yang dinyatakan dimuka persidangan, yang terbuka untuk umum, dalam perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 15 Januari 2024, dimana Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies) dan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Ondo diduga telah melakukan intimidasi kepada mereka dan mengancam dengan mengatakan, agar berpihak ke Jaksa, karena Jaksa Ondo telah bicara dengan hakim dan sudah sepakat, apabila tidak sejalan dengan Jaksa, maka tuntutan mereka akan tinggi,” ujar Kaligis.

Dan benar saja, kata Kaligis, Moch. Rizal Otoluwa akhirnya divonis 10 tahun penjara dan Rinaldo divonis 12 tahun penjara, sedangkan pihak dari PT. Telkom divonis paling tinggi lima tahun penjara saja.

Baca Juga: Menko Luhut Geram Ucapan Cak Imin sebut Hilirisasi Ugal-ugalan, Bohongi Publik

Selain itu, dimuka persidangan tersebut juga, Heddy Kandou menyampaikan ke hadapan hakim, bahwa dirinya memperoleh informasi berupa laporan masyarakat, bahwa ada dugaan sejumlah uang yang mengalir ke oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebesar Rp. 8 Miliar, diduga dari oknum Legal PT. Telkom, saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah