Ketua LPM Kota Depok Jadi Tahanan Kejari, M Arief Ubaidillah: Dasar Penahanan Diatur Dalam KUHP

- 27 Februari 2024, 06:48 WIB
Kantor Kejari Depok
Kantor Kejari Depok /Eko Budi ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka Y A pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Metro Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Penahanan tersangka Y A yang juga diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Depok itu, diakui Ubaidillah telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Iya, sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Ubaidillah, usai Kejari Depok lakukan penahanan tersangka Y A, petang hari kemarin.

Baca Juga: Kejari Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Ubaidillah mengatakan, dalam perkara itu, proses penahanan tersangka Y A sudah sesuai dengan peraturan perundangan. "Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP," katanya kepada arahkata.pikiran-rakyat.

Meski begitu, Kasie Intelijen Kejari Depok itu masih belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang turut serta diiserahkan pada proses tahap II itu.

Bahkan, pihak Kejari Depok juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah jaksa yang bertugas sebagai JPU pada perkara pidana yang mendera Y A yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Depok itu.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas

Seperti diketahui, sebelum dilakukan upaya penahanan, tersangka Y A diperiksa pihak Kejari sejak pagi hingga sore hari. Dikabarkan juga, dalam proses pemeriksaan pihak JPU Kejari Depok, tersangka didampingi kuasa hukum Y A.

Sebelumnya, terduga pelaku penipuan dan pengelapan yang merugikan korbanya bernama Daut Kornelius Kamarudin melalui kuasa hukumnya, telah membuat laporan polisi dengan laporan perkara nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukum Daut, Bayu Perdana mengaku jika upaya hukum yang ditempuh atas kliennya itu telah dilakukan sejak 6 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok

Saat itu, Kamis 14 Desember 2023 lalu, Bayu juga mengaku jika pada November 2022 lalu berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok namun masih belum dilakukan tahap II dari pihak Polres Metro Depok.

Dia menuturkan, awalnya di tahun 2020 terlapor Y A meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM dengan luas tanah 11. 205 terletak di wilayah Bojongsari Depok.

Ternyata, di lahan tersebut diketahui sudah banyak didirikan bangunan perumahan. "Akhirnya klien saya merasa dirugikan sebesar 2 miliar dan membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Juni tahun 2022. Terduga pelaku Y A dilaporkan atas sangkaan pasal 378, 372 KUHP," jelas Bayu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok

Tersangka Y A sebelumnya juga sempat mendatangi kantor sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan dari sejumlah media massa terkait perkara pidana dirinya yang tengah berproses hukum di Polres Metro Depok.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah