Jiwasraya Kalah Telak Hingga MA, OC Kaligis dan Para Korban Tuntut Segera Kembalikan Uang Tabungan

- 27 Februari 2024, 21:54 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

Dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 96 PK/PDT/2024, dapat dilihat bahwa Permohonan PK Jiwasraya, telah ditolak, pada tanggal 22 Februari 2024.

“Jiwasraya diperintahkan oleh Pengadilan agar membayar kembali tabungan pokok ditambah bunga satu persen perbulan, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Kaligis.

Baca Juga: Guru Besar UB Bilang Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Prof Andy Fefta: Gunakan Saluran yang Benar 

Advokat yang telah bersidang lebih dari 50 tahun tersebut menceritakan awal mula perkara hingga kasus akhirnya diputus di MA. “Di tahun 2016, atas nasihat Bank Tabungan Negara (BTN dan agen agen Bank yang ditunjuk Jiwasraya), saya, O.C. Kaligis dan banyak nasabah lainnya, memindahkan tabungan. Saya memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah dan bunga 6 persen per tahun. Uang tabungan saya itu adalah hasil jerih payah sebagai pengacara selama kurang lebih 50 tahun berpraktek,” ujar Kaligis.

Semua tabungan O.C. Kaligis dan pemegang polis protection plan lainnya, dilengkapi surat perjanjian dibawah judul ‘Protection Plan’. Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik, yang berdiri sejak tahun 1859, mestinya berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Asuransi, memberikan kepada public, transparansi status keuangan Jiwasraya.

“Ternyata sewaktu memasarkan Produk Protection Plan, Jiwasraya sengaja tidak transparan, sengaja menutupi masalah internal kemelut keuangannya,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi Rakyat Dapat Memicu Kerusuhan Besar 

Mengacu kepada transparansi itu, semua tabungan nasabah di kurang lebih tujuh bank yang ditunjuk Jiwasraya, sebagai agen pemasaran produk Protection Plan, dengan mudahnya berpindah ke Jiwasraya, melalui perjanjian berjangka satu tahun, bunga di sekitar 6 persen, bunga yang wajar di dunia perbankan.

Diluar dugaan, Produk Protection Plan, sengaja dirancang untuk menutupi masalah kemelut internal keuangan Jiwasraya, akibat gorengan saham, yang akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung dengan dakwaan Mega Korupsi. “Akibatnya semua pemegang polis Protection Plan, mengalami gagal bayar,” tukas Kaligis.

Pihaknya kembali membeberkan penipuan yang dilakukan Jiwasraya selanjutnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah