Jiwasraya Kalah Telak Hingga MA, OC Kaligis dan Para Korban Tuntut Segera Kembalikan Uang Tabungan

- 27 Februari 2024, 21:54 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

“Meskipun negara telah mendrop triliunan rupiah ke Jiwasraya, agar uang pemegang polis dibayar, Jiwasraya merancang mega penipuan baru dengan meng-cessi-kan (memindahkan) hutangnya ke Indonesia Finance Group, melalui Perjanjian Restrukturisasi yang dirancang sepihak tanpa sama sekali melibatkan para korban Pemegang Polis Protection Plan,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Perjanjian restrukturisasi sepihak itu, memaksa pemegang polis untuk menandatangani Restrukturisasi, dengan syarat uang mereka hanya dibayar lima puluh persen, cicilan lima tahun, tanpa bunga. Yang menolak restrukturisasi, diancam akan kehilangan uang polis mereka.

“Sebahagian besar Pemegang Polis, yang adalah rakyat kecil, terpaksa menandatangani, takut mereka sama sekali tidak lagi dibayar. Beberapa pemegang polis restrukturisasi memilih jalan Pengadilan, dan yang menang pun, masih belum dibayar, sekalipun Pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi putusan Pengadilan,” tukas Kaligis.

Bahkan Jiwasraya yang mengetahui bahwa tuntutan pemegang polis Protection Plan dimenangkan oleh Pengadilan, Jiwasraya sengaja memindahkan seluruh asetnya ke pihak ketiga, untuk menghindari sita eksekusi, sementara laporan keuangan Jiwasraya, dewasa ini menunjukkan status keuangan sehat, demi mengelabui lebih lanjut calon nasabah lainnya.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas 

“Kantor kami ditunjuk oleh Para Korban, untuk melakukan upaya hukum atas nama para korban. Kami memberi bantuan hukum, tanpa dibayar. Sebagai negara hukum, segala upaya yang telah dilakukan oleh para korban, termasuk laporan ke DPR RI, DPD, Kepolisian, mentok dan gagal. Bahkan rekomendasi Ketua DPD, adalah agar Jiwasraya  membayar uang para korban pemegang Polis Protection Plannya Jiwasraya, diabaikan oleh Jiwasraya,” kata Kaligis.

Mungkin karena Jiwasraya dengan segala macam akal penipuan mereka, dapat melakukan pendekatan ke penyidik Polisi, atau Jaksa yang hanya mendakwa korupsi kepada Direksi Jiwasraya, tanpa melanjutkan dengan dakwaan Pencucian uang, sehingga para Direksi di Penjara, sisa menunggu hadiah remisi, untuk kemudian menghirup dunia bebas, sementara banyak korban Protection Plan, telah menghadap Yang Maha Kuasa, tanpa sempat tabungan mereka dibayar Jiwasraya.

Menunjuk putusan Pengadilan, sekarang jumlah uang tabungan OC Kaligis berjumlah kurang lebih 30 milyar rupiah.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x