Tentunya penyidik juga punya hak penuh (exclusive right), karena harus mempertimbangkan secara serius (special), dengan mengabulkan 'penangguhan penahanan', sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (KUHAP) berbunyi ; "atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan.