Rokhmin Dahuri: SDA Melimpah, Indonesia Miliki Modal Dasar untuk Jadi Negara yang Maju

16 Januari 2021, 11:00 WIB
Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Rakornas III Majelis Nasional KAHMI di Grand Cempaka Resort & Convention, Bogor, Jumat 15 Januari 2021. /Arahkata.com

ARAHKATA - Kita sering mendengar ungkapan Indonesia negara kaya, kaya dengan sumber daya alam. Semua orang pasti setuju. Indonesia ada pertanian tanaman pangan, pertanian hortikultur, perkebunan, kehutanan, kelautan-perikanan, peternakan, gas bumi, batubara, nikel, emas dan banyak mineral lainnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan, Prof Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa Indonesia memiliki modal dasar pembangunan untuk menjadi negara yang maju dan berdaulat. Salah satunya adalah kekayaan sumber kekayaan alam (SDA) yang melimpah baik di darat maupun di laut.

Sejak merdeka sampai sekarang, sektor-sektor ekonomi SDA yang meliputi pertanian tanaman pangan, pertanian hortikultur, perkebunan, kehutanan, kelautan-perikanan, peternakan, ESDM, dan pariwisata alam (eco tourism) beserta industri hulu dan hilirnya merupakan tulang punggung (the backbone) perekonomian NKRI.

Baca Juga: Gempa Berlanjut di Majene, Kini Berkekuatan M5,0

"Pertama menyerap banyak angkatan kerja, menyumbang banyak PDB, nilai ekspor, penentu ketahanan/kedaulatan pangan, energi, dan farmasi; dan menciptakan multiplier effects yang luas,” kata Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Rakornas III Majelis Nasional KAHMI di Grand Cempaka Resort & Convention, Bogor, Jumat 15 Januari 2021.

Adapun jenis-jenis SDA yang dimiliki Indonesia terang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersbut adalah; Pertama, SDA terbarukan (renewable resources): (1) hutan; (2) lahan pertanian; (3) fauna dan flora terestrial; (4) SD ikan di laut, danau, dan sungai; (5) energi terbarukan; dan (6) plasma nutfah (genetic resources).

Kedua, SDA tidak terbarukan (non-renewable resources) yang meliputi minyak, gas, batubaru, berbagai jenis mineral, dan bahan tambang. Ketiga, Jasa-jasa lingkungan (environmental services): fungsi transportasi, fungsi amenities (tourism), proses-proses ekologi, dan life-supporting functions.

Baca Juga: Gempa Merembet ke 2 Wilayah di Jawa Barat

Namun mirisnya menurut Rokhmin Dahuri, hingga saat ini Indonesia masih terjebak dalam negara dengan pendapatan menengah kebawah sehingga angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi termasuk permasalahan kesenjangan ekonomi dan sosial yang juga masih tinggi.

“Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi tertinggi (terburuk) di dunia. Mirisnya lagi, kekayaan negara ini justru banyak dinikmati oleh para konglomerat yang jumlahnya hanya sebagian kecil,” terangnya.

Melansir dari laman Monitor.co.id, Ketua Umum Masyarakat Indonesia (MAI) tersebut merujuk laporan Credit Suisse’s Global Wealth Report 2019 dimana 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6 persen kue kemakmuran secara nasional, sementara 10 persen orang terkaya menguasai 74,1 persen.

Baca Juga: Longsor Sumedang, BNPB Dukung Pemda Untuk Relokasi Warga Terdampak

“Kalau merujuk data yang dirilis oleh OXFAM, kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 100 juta orang miskin,” tandasnya.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI yang juga guru besar IPB tersebut menekankan kembali agar dalam pengelolaan sumber daya alam harus kembali dan berpatokan pada amanat konstitusi, UUD 1945. Bukan berbasis ekonomi pasar yang selama ini dijalankan.

“Pengelolaan Ekonomi SDA harus diganti, dari Berbasis Ekonomi Pasar ke Pasal 33, UUD 1945. Yakni Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: [Update] – Korban Gempa Sulbar Naik Menjadi 42 Orang

Adapun Langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan SDA berbasis pasal 33 menurut Rokhmin Dahuri diantaranya adalah semua usaha eksplorasi, eksploitasi (produksi), pengolahan, dan pemasaran serta distribusi sektor SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dilakukan oleh pemerintah (negara) dalam hal ini BUMN.

“Dengan demikian, Izin Usaha hanya dimiliki oleh BUMN. Kemudian, BUMN bisa mengerjakan sendiri atau memperkejakan perusahaan swasta (nasional atau internasional). Model kerjasama berdasarkan pada ‘cost sharing’ and ‘profit sharing’. Profit sama dengan harga jual dikurangi biaya produksi. Kewenangan produksi dan pemasaran tetap dipegang oleh BUMN,” tandasnya.

Langkah selanjutnya adalah penguatan dan pengembangan hilirisasi pengelolaan SDA supaya menghasilkan produk jadi/akhir (final/finished products) yang bernilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Bantuan 1,7 Milyar Rupiah Dikirim untuk Ringankan Korban Sulbar

“Dan yang terpenting lagi penguatan dan pengembangan penelitian dan pengembangan supaya perusahaan lebih produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler