Minta Pangdam Jaya Dicopot, Fadli Zon Dinilai Tak Cermat dalam Mengeluarkan Statement

22 November 2020, 22:17 WIB
Kritik Tindakan Pangdam Jaya, Fadli Zon Sebut Tidak Ikuti Dwifungsi ABRI /FIX INDONESIA/Insragram @fadlizon

ARAHKATA - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon memberikan tanggapan terkait penurunan baliho dan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, soal 'bubarkan FPI'.

Menurutnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah melanggar tujuan pokok fungsi (tupoksi) TNI.

Tidak hanya itu, Fadli Zon juga memberi saran agar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Pengganti Jokowi Sudah Ada di Kabinet

Sikap Fadli Zon ini langsung menuai kritik tajam, salah satunya datang dari Irma Suryani Chaniago.

"Seorang wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, apa pun yang membahayakan keselamatan rakyat dari penyebaran COVID-19 harus dicegah, bukan malah membela pejabat pelanggar protokol COVID dan menyalahkan TNI! Mikir nggak sih Menteri Pertahanannya siapa," kata Irma Suryani Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 November 2020.

Irma mengatakan sebaiknya Fadli Zon mengkritisi pemda DKI, yang bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi, bukan malah membela nggak keruan dengan menyebut UU yang salah terkait posisi gubernur yang dia sebut membawahi kapolda dan pangdam.

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Deras Disertai Angin dan Petir

"Harusnya Fadli mengkritisi pemda DKI, yang melakukan pembiaran pelanggaran protokol COVID berjemaah dan meminta pertanggungjawaban moral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujarnya.

Irma pun menilai Fadli Zon tidak cermat dalam mengeluarkan statement berdasarkan UU yang sudah direvisi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukanlah UU No 32 Tahun 2004 seperti yang dikatakan oleh Fadli Zon, melainkan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP No 19/2010, melainkan PP No 33/2018.

Menurutnya, sudah waktunya aparat bersikap tegas terhadap siapa pun yang melanggar dan merusak persatuan. Irma pun menyatakan mendukung penuh apa yang dilakukan aparat negara.

Baca Juga: Melihat Potensi Masyarakat Negeri Patimura di Bidang Kelautan

"Terkait penurunan baliho-baliho FPI yang dilakukan aparat negara, sebagai politikus Nasdem nonaktif dan sebagai rakyat, saya pastikan Partai NasDem mendukung penuh langkah TNI dan Polri. Sudah waktunya negara mengambil tindakan atas politisasi umat dan agama oleh FPI," katanya.

Dia juga menyinggung reuni 212 yang tak perlu digelar. Terlebih menurutnya agenda itu bersifat politis yang bukan merupakan fungsi dari ormas.

"Demikian pula dengan reuni 212, saya kira sudah tidak perlu lagi diberi izin, karena agendanya sangat politis. 212 bukan ormas. Mobilisasi massa atas nama agama dan umat harus jelas tujuannya. Jangan gunakan agama dan umat untuk kepentingan politik. Pelaksanaan acara hari besar keagamaan seharusnya difungsikan untuk ceramah keagamaan yang menambah keimanan, bukan mengumbar angkara murka kepada pemerintah dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Diminta Tak Manfaatkan Polemik Rizieq Shihab

"Untuk itu, saya memperingatkan politisi dan partai partai politik yang main dua kaki, berhentilah bermain-main dengan politik identitas untuk kepentingan 2024. Jangan gadaikan keutuhan NKRI hanya demi hasrat berkuasa," lanjut Irma.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler