Skema dan Sistem Vaksinasi COVID-19, Pendataan Terintegrasi!

- 12 Desember 2020, 07:25 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020) /Humas Kemenkes/

ARAHKATA – Pemerintah targetkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebanyak 67 persen atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka kebutuhan vaksin adalah 246 juta dosis perhitungan kebutuhan.

Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac pada 6 Desember lalu. Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin.

Pemerintah pun menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri.

Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: PKS: Masak Menteri Ngurusi Izin Tambang Pasir dan Batu Split

Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri, sementara 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.

”Proses pendataan dilaksanakan secara terintegrasi melalui ‘Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19’ yang dikoordinasikan Kemenkominfo. Data yang dihimpun sudah mencakup secara detil by name by address,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis 10 Desember 2020.

Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x