Rokhmin Dahuri: SDA Melimpah, Indonesia Miliki Modal Dasar untuk Jadi Negara yang Maju

- 16 Januari 2021, 11:00 WIB
Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Rakornas III Majelis Nasional KAHMI di Grand Cempaka Resort & Convention, Bogor, Jumat 15 Januari 2021.
Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan Rakornas III Majelis Nasional KAHMI di Grand Cempaka Resort & Convention, Bogor, Jumat 15 Januari 2021. /Arahkata.com

“Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi tertinggi (terburuk) di dunia. Mirisnya lagi, kekayaan negara ini justru banyak dinikmati oleh para konglomerat yang jumlahnya hanya sebagian kecil,” terangnya.

Melansir dari laman Monitor.co.id, Ketua Umum Masyarakat Indonesia (MAI) tersebut merujuk laporan Credit Suisse’s Global Wealth Report 2019 dimana 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6 persen kue kemakmuran secara nasional, sementara 10 persen orang terkaya menguasai 74,1 persen.

Baca Juga: Longsor Sumedang, BNPB Dukung Pemda Untuk Relokasi Warga Terdampak

“Kalau merujuk data yang dirilis oleh OXFAM, kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 100 juta orang miskin,” tandasnya.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI yang juga guru besar IPB tersebut menekankan kembali agar dalam pengelolaan sumber daya alam harus kembali dan berpatokan pada amanat konstitusi, UUD 1945. Bukan berbasis ekonomi pasar yang selama ini dijalankan.

“Pengelolaan Ekonomi SDA harus diganti, dari Berbasis Ekonomi Pasar ke Pasal 33, UUD 1945. Yakni Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: [Update] – Korban Gempa Sulbar Naik Menjadi 42 Orang

Adapun Langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan SDA berbasis pasal 33 menurut Rokhmin Dahuri diantaranya adalah semua usaha eksplorasi, eksploitasi (produksi), pengolahan, dan pemasaran serta distribusi sektor SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dilakukan oleh pemerintah (negara) dalam hal ini BUMN.

“Dengan demikian, Izin Usaha hanya dimiliki oleh BUMN. Kemudian, BUMN bisa mengerjakan sendiri atau memperkejakan perusahaan swasta (nasional atau internasional). Model kerjasama berdasarkan pada ‘cost sharing’ and ‘profit sharing’. Profit sama dengan harga jual dikurangi biaya produksi. Kewenangan produksi dan pemasaran tetap dipegang oleh BUMN,” tandasnya.

Langkah selanjutnya adalah penguatan dan pengembangan hilirisasi pengelolaan SDA supaya menghasilkan produk jadi/akhir (final/finished products) yang bernilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x