Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

- 15 Maret 2021, 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan. //Antara/Ashari/

ARAHKATA - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan pengambilan jenazah di pemakaman Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Minggu 14 Maret 2021.

Pengungkapan kasus hilangnya sejumlah jenazah yang diambil paksa itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Asian Sihombing.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan yang dikonfirmasi mengatakan, memang benar setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat pada Jumat lalu, Kapolres Parepare langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Diklakson, Pengendara Motor Dipukuli Lima Orang

"Alhamdulillah hari ini Minggu 14 Maret, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka," ungkapnya.

6 orang yang berhasil diamankan itu kata Zulpan, merupakan pihak keluarga dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut.

"Jadi yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka. Ke 6 tersangka ini, juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," bebernya.

Lebih jauh Zulpan menjelaskan, motif para pelaku saat diperiksa mengaku bahwa mereka mendapatkan suatu amanah dari pihak keluarganya.

Baca Juga: Bermain Judi Online, Warga Surakarta Digaruk Polisi

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x