Vaksin COVID-19 Anak Belum Ada, Indonesia Darurat Perokok Anak, Apa kabar Revisi PP 109/2012?

- 7 Mei 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi mempertanyakan revisi PP 109/2012 yang tak kunjung selesai di tengah kondisi masa depan anak yang dikhawatirkan.
Ilustrasi mempertanyakan revisi PP 109/2012 yang tak kunjung selesai di tengah kondisi masa depan anak yang dikhawatirkan. /Foto: Ilustrasi arahkata.com/irawan

"Padahal kalau puasa rokok, tidak melakukan merokok, bisa membeli vaksin dan itu merupakan pilihan yang terbaik. Tidak ada alasan bagi orang tua yang mengatakan bahwa vaksinasi itu mahal. Padahal dia merokok, minuman keras dan lain sebagainya," katanya.

Melihat hal tersebut, sudah barang tentu vaksinasi menjadi cara yang harus dilakukan dalam mencegah penyakit sejak dini. Namun, apa mau dikata di era pandemi saat ini, vaksin COVID-19 untuk anak belum tersedia.

Terkait dengan iklan rokok yang ada, Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Muharman mengatakan, iklan tentu bertujuan untuk meningkatkan penjualan. Artinya, akan terjadi peningkatan konsumsi dari target iklan dibuat.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Terminal Bongki Sinjai Terlihat Sepi

"Nah, akan hal nya iklan rokok, tentu saja akan mempengaruhi cara pandang anak dalam melihat produk rokok. Rokok kan di asosiasikan oleh iklannya sebagai produk yang "biasa saja" layaknya permen. Nah, anak-anak tidak terkecoh akan hal itu. Padahal, rokok harus masuk dalam deretan produk yang berbahaya jika di konsumsi. Iklan tentu saja mempengaruhi anak agar merokok. Dengan demikian angka perokok anak nai," terang pria yang akrab dipanggil Imoe, saat dihubungi, Kamis, 6 Mei 2021.

Terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah, Imoe menjelaskan, di sumatera barat umumnya Pemda sudah melihat bagaimana rokok sudah menjadi hal membahayakan kehidupan anak.

"Ada beberapa yang berani membuat peraturan daerah untuk mengatur pelarangan. Tetapi sebagian masih ragu-ragu karena payung hukum regulasi nasional belum menegaskan itu. Makanya agar keinginan daerah bisa cepat terwujud, pusat harus segera revisi pp 109," jelasnya.

"Ada yang membuat perda, perwako dan bentuk regulasi pelarangan iklan rokok," lanjutnya.

Dia menegaskan, regulasi di tingkat pusat masih lemah, terutama soal bicara iklan rokok. khususnya pp 109. Jika melihat perkembangan yang ada, masih kata Imoe, baru-bary ini sudah ada perpres 25/2021 tentang KLA yang sudah menyatakan pelarangan iklan rokok.

Baca Juga: AKI di Jember Tertinggi, Fatayat NU Didorong Intensifkan Penyuluhan

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x