Sehingga jangan pernah untuk bertindak atau berucap kalimat yang tak pantas saat berhadapan dengan para debt collector ini.
Selain itu, jangan pernah sekalipun memberikan janji kepada debt collector mengenai kapan akan segera membayar.
Yakinkan saja bahwa kamu memang memiliki itikad baik untuk membayar tagihan kredit motor yang menunggak.
Baca Juga: Jengkel Ahmad Sahroni, Laporkan Kembali Adam Deni ke Bareskrim
Karena jika janjimu tak dapat ditepati, ada kemungkinan mereka akan melakukan penagihan dengan cara yang lebih keras dari sebelumnya.
4. Jangan biarkan motormu diambil paksa oleh debt collector.
Sejatinya debt collector hanya bertugas untuk memastikan para debitor untuk segera membayar tagihan kreditnya.
Baca Juga: Biadab! 11 Santriwati Diduga Dicabuli 4 Ustaz, Korban Diancam Tak Lapor Orang Tua
Jika para debt collector ini mulai memaksa mengambil motormu sebagai akibat tak membayar tagihan kredit, kamu berhak untuk menolak dengan keras tindakan tersebut.
Tindakan pengambilan motor secara paksa ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 368 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.