Tips Bertemu Debt Collector Motor, Tenang Jangan Panik!

- 4 Juli 2022, 20:35 WIB
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021.
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021. /Instagram @updateinfojakarta/Instagram @updateinfojakarta

Jadi, jangan ragu untuk menolak jika para debt collector yang mendatangi kediamanmu ingin mengambil motormu secara paksa.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar

5. Persilakan untuk pergi jika para debt collector sudah melakukan teror.

Jika para debt collector mulai melakukan penagihan dengan cara-cara yang kurang menyenangkan, seperti mengancam dan meneror, kamu berhak untuk melapor kepada pihak RT dan RW.

Karena seharusnya para debt collector harus menagih secara baik-baik tanpa unsur anarkistis.

Baca Juga: Maruti Brezza SUV Terbaru Laku Keras Paling Irit Dikelasnya

6. Kamu berhak menolak jika ada penawaran pengamanan motor oleh polisi.

Jika debt collector memberikan tawaran untuk pengamanan motor oleh polisi, kamu berhak untuk menolak tawaran tersebut dan usahakan untuk menolak secara baik-baik.

Karena perkara urusan kredit itu sepenuhnya diatur oleh pengadilan, bukan melalui debt collector atau polisi.

Polisi melakukan pengamanan jika debt collector melakukan perbuatan dengan kekerasan atau merampas motor secara paksa dari debitor.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x