Komisi A DPRD Jatim Studi Banding Penegakan Perda DIY

- 18 Desember 2020, 20:51 WIB
Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY.
Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY. /Arahkata/

ARAHKATA - Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan studi banding soal penegakan Perda ke Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Studi banding ini dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY. Studi banding ini untuk penegakan Perda Tambang, aset, reklamasi, dan reklame.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga mengatakan, komisi terus melakukan studi banding untuk mencari mendapatkan masukan terkait penegakan Perda Jatim. Maka, studi banding tidak hanya di Provinsi DIY saja. Sebelumnnya Komisi A juga sudah melakukan studi banding di Kabupaten Sukoharjo.

Bayu mencontohkan penegakan Perda di Sukoharjo. Politisi asal Partai Demokrat itu menilai penegakan Sukoharjo sangat luar biasa. karena mampu menjadikan PAD Sukoharjo bertambah sepuluh kali lipatnya. Dimana PAD sebelumnnya hanya Rp 60 miliar naik menjadi Rp 600 miliar.

"Jadi saya kira langkah itu yang akan ditiru untuk provinsi Jawa Timur agar dapat meningkatkan PAD seperti Sukoharjo. Tetapi kunjungan di Yogyakarta saya kira belum melakukan langkah seperti di Sukoharjo," kata Bayu usai studi banding di gedung DPRD DIY, Jumat 18 Desember 2020.

Menantu Wantimpres, Soekarwo menjelaskan, naiknya PAD Sukoharjo berasal dari denda, penyitaan minuman keras. Bahkan ada yang dipenjara, jika terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga menunjukkan penegakan Perda sangat tegas. "Itu yang pingin kita tiru," tegasnya.

Sementara penanganan covid-19 di Jatim, Bayu menyebut sudah maksimal. Tentu ini
berkat kerjasama Komisi A dan Satpol PP Jatim.

Bayu mencatat operasi yustisi pada Bulan September- Desember berhasil mengumpulkan uang Rp 4 miliar. Uang itu didapat dari hasil denda dan sanksi di lapangan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Penanganan covid-19 ini berkat kerjasama Satpol PP, TNI, Polri dan elemen masyarakat, itu ramuan yang patut dibanggakan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x