Ketua KPU Hasyim Asyari Dinyatakan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres

- 5 Februari 2024, 12:55 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari Dinyatakan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asyari Dinyatakan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres /Youtube Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Tak hanya Hasyim Asyari, anggota KPU lainnya juga dinyatakan bersalah. Hal itu tertuang pada 4 perkara, yaitu:

  • Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
  • Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
  • P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
  • Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga: KPU: Presiden Boleh Kampanye Jika Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Senin 5 Februari 2024.

Terkait ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Baca Juga: KPU Kembali Gelar Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024

Anggota KPU lain yang dinyatakan melanggar kode etik adalah August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x