Lolos Blokiran Kominfo! Ini Daftar PSE Per 19 Juli, Siapa Saja?

- 20 Juli 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov
Ilustrasi WhatsApp kesimpulannya teragendakan di PSE Kominfo, sekarang lepas dari perangkap pemblokiran. /Pixabay/AzamKamolov /

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah terdaftar.

Pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga hari ini 20 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Facebook, WhatsApp dan Instagram Bebas dari Blokir Kominfo

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan pendaftaran PSE ini dimaksudnya sebagai pendataan perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Kalau kita lihat sudah banyak yang sudah daftar, Google Cloud, Mi Chat, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, game lokal juga sudah banyak yang daftar. Lalu, Traveloka, Gojek, layanan banking juga sudah mendaftar. Netflix terakhir kami juga lihat sudah mendaftar," ujar Semuel di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Daftar beberapa PSE terbaru yang sudah terdaftar terhitung pada Selasa 19 Juli:

Baca Juga: Google, WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir Kominfo! Kenapa?

* Netflix
* Google Cloud Service
* Microsoft Cloud Service
* Shopee
* Discord
* KAI Access
* Tiket
* Pegipegi
* Mtix
* Blibli
* Livin 2.0 by Mandiri
* BNI Mobile Banking
* Mobile Banking BTN
* Jenius
* OLX
* JD.ID

Baca Juga: Banyak Hoaks, Kominfo Ajak Masyarakat Bijak Main Media Sosial

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x