Bebas dari Blokir Kominfo! Twitter Resmi Daftar PSE Lingkup Privat

- 21 Juli 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar.
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang. Google belum terdaftar, WA, IG, FB sudah mendaftar. /Pixelkult/PIXABAY/

ARAHKATA - Akhirnya Twitter resmi mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Nama Twitter sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id menurut pantauan Arahkata pada Kamis 21 Juli 2022.

Aplikasi media sosial itu masuk kategori PSE asing dan terdaftar dengan nama perusahaan Twitter Inc. per 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lolos Blokiran Kominfo! Ini Daftar PSE Per 19 Juli, Siapa Saja?

Dengan begitu, Twitter terhindar dari ancaman pemblokiran layanan di Indonesia.

Perusahaan itu mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen media sosial berlogo biru tersebut dalam mematuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah Twitter ini menyusul sejumlah perusahaan teknologi besar yang lebih dulu mendaftar PSE Kominfo.

Baca Juga: Akhirnya! Facebook, WhatsApp dan Instagram Bebas dari Blokir Kominfo

Beberapa di antaranya adalah Spotify, TikTok, Netflix, dan ekosistem Meta seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook.

Sementara Google baru terdaftar salah satu layanannya, yakni Google Cloud.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x